REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) dan kepolisian dianggap menghambat persidangan dengan tidak menghadirkan pembantu terdakwa Jessica Kumala Wongso, Sri Wahyuni sebagai saksi kunci atas kasus 'kopi sianida' dengan korban Mirna Wayan Salihin. Sri sempat membuang celana yang dikenakan Jessica saat di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lilik Pintauli Siregar mengatakan, sejak awal tidak ada rekomendasi dari JPU dan polisi untuk melindungi Sri. Padahal, kesaksisan Sri sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Menurut Lilik, mandat LPSK adalah memberi perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban. Setiap saksi yang sudah masuk dalam program perlindungan, kata dia, harus mau bersaksi dan memberi keterangan yang konsisten di setiap tahap peradilan.
"Nah untuk kasus Mirna dari awal kita tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan dititipin Sri sebagai saksi kunci," kata Lilik kepada media, Rabu (5/10).
Lilik mempertanyakan tindakan JPU dan polisi yang tidak mau menitipkan pembantu Jessica tersebut untuk bisa bersaksi di persidangan. "Saya tidak tau apa motif jaksa dan penyidik tidak menitipkan Sri ke kami. Mungkin jaksa punya alasan sendiri," tambahnya.
LPSK tidak mempersoalkan tidak adanya penitipan Sri sebagai saksi kunci untuk mengungkap kebenaran kasus kematian Mirna Salihin. Sebelumnya JPU menolak permintaan kuasa hukum Jesica untuk menghadirkan pembantu Jessica di persidangan dengan alasan sulit didapatkan.