Kamis 29 Sep 2016 11:11 WIB

Ribuan Buruh Geruduk Kantor Ahok Tuntut Kenaikan Upah

Rep: c39/ Red: Andi Nur Aminah
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi
Foto: c39
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait kebijakan pengupahan dan tax amnesty (pengampunan pajak) yang dikeluarkan pemerintah. Aksi tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan akan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.

Mereka terus berorasi dan dengan menyebut nama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka dikawal oleh ribuan polisi. "Ahok hanya gubernur tukang gusur. Tolak upah murah di DKI," ujar salah seorang orator di atas mobil roda empat.

Sekitar pukul 10.30 WIB, massa aksi mulai bergerak menuju patung kuda. Setelah itu mereka akan bergerak ke Mahkamah Konstitusi (MK), Istana Negara, Mahkamah Agung (MA), dan kantor Komisi Anti Rasuah (KPK).

Sekjen KSPI, Muhammad Rusdi mengatakan, tujuan dilakukannya aksi damai tersebut adalah untuk menuntut kenaikan upah minimal Rp 650 ribu secara nasional dan pencabutan undang-undang tax amnesty. "Yang kami tuntut adalah. pertama. secara nasional kami minta pemerintah mencabut PP Pengupahan no 78 yang menurut kami bertentangan dengn UU No 13 ketenagakerjaan," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana, mempekirakan jumlah buruh yang akan melakukan demonstrasi tersebut  berjumlah sekitar 15 ribu hingga 20 ribu orang dan akan berkumpul di Balai Kota dan parkiran IRTI monumen nasional. "Silakan melakukan aksinya dengan beberapa kesepakatan yang telah kita sepakati, sehingga tidak mengganggu hak publik masyarakat yang lainnya," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana.

Pihak kepolisian sampai saat ini masih bersiaga untuk mengawal jalannya aksi tersebut agar tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah disepakati antara KSPI dan Kepolisian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement