Kamis 22 Sep 2016 08:43 WIB

Sidang ke-24, Jessica Hadirkan Empat Saksi

Rep: c39/ Red: Esthi Maharani
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terpidana kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso akan menghadirkan tiga hingga empat saksi dalam sidang ke-24. Hal ini berbeda dari sidang sebelumnya yang hanya menghadirkan dua saksi saja.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan Jessica.

"Rencananya, mau ada tiga sampai empat saksi yang mau kami hadirkan," ujar salah satu pengacara Jessica Yudi Wibowo, Kamis (22/9).

Namun, pengacara Jessica kembali enggan membeberkan siapa saja identitas saksi- saksi yang akan dihadirkan.

Sebelumnya, dalam persidangan ke-23 Jessica yang digelar Rabu (21/9) kemarin, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tak dapat menghadirkan saksi lagi, sehingga akan dilanjutkan pada Kamis (22/9) hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, pengacara Jessica sempat mencoba menghadirkan kembali saksi ahli informasi dan teknologi (IT), Rismon Hasiholan yang sejak tadi pagi ikut mendengar keterangan ahli toksikologi dari Australia, Michael David Robertson. Namun, Pihak jaksa penuntut umum (JPU) merasa keberatan dengan hal itu.

"Kami keberatan yang mulia. Karena (Rismon) sudah diperiksa dan sudah ditutup. Ini hanya buang-buang waktu saja," ujar salah saat sidang ingin dimulai kembali setelah sebelumnya sempat diskorsing, Rabu (21/9) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement