Jumat 16 Sep 2016 02:28 WIB

Pertamina Ingin Pipa Migas di Area Reklamasi Tetap Beroperasi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nur Aini
Petugas memasang papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (11/5). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas memasang papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (11/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Maritim melanjutkan reklamasi Pulau G Teluk Jakarta. Berbagai pihak termasuk Pertamina diklaim telah dimintai pendapat terkait kelanjutan proyek tersebut.

VP Corporate Communication, Wianda Pusponegoro mengakui pihaknya diajak Menko Maritim bergabung ke dalam tim teknis. Tim tersebut akan membahas secara detail terkait upaya teknis yang diperlukan ke depannya.

"Kami harus bisa pastikan bahwa operasional migas untuk menopang kebutuhan energi maupun listrik dapat terpenuhi secara aman juga kontinue," ujar Wianda saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/9).

Pertamina, ujarnya, sangat mengharapkan dapat mengoperasikan migas di area reklamasi. Hal itu termasuk pengoperasian pipa gas nusantara regas dan pipa gas Pertamina hulu energi secara aman dan baik.

Selain itu, kegiatan operasi dan perawatan diharapkan berjalan baik. Hal tersebut guna menopang suplai energi bagi kebutuhan listrik Jawa-Bali.

Sebelumnya, Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan telah mengundang Pertamina, PLN, dan kementerian lain terkait reklamasi Teluk Jakarta. Hasilnya diputuskan reklamasi Pulau G dilanjutkan.

Luhut juga mengatakan perusahaan pengembang Pulau G bersama PLB akan melakukan rekayasa teknis agar PLTU Muara Karang tidak terganggu. Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli menyebut keberadaan Pulau G berbahaya terhadap PLTU Muara Karang.

Sebab, Rizal menilai, jarak reklamasi dengan PLTU terlalu dekat yaitu kurang dari 500 meter. Reklamasi juga dinilai mengganggu jalur pelayaran dan lingkungan.

Baca juga: Ini Kewajiban Pengembang untuk Teruskan Reklamasi Pulau G

Tonton juga: PPP Tolak Tegas Reklamasi 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement