Kamis 15 Sep 2016 21:30 WIB

Hakim Bantah Minta Istrinya Temui Ketua Majelis Kasus Saipul Jamil

Pedangdut Saipul Jamil memberikan salam saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pedangdut Saipul Jamil memberikan salam saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu membantah menyuruh istrinya, pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman untuk bertemu dengan ketua majelis hakim kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi, demi menugurus perkara tersebut.

"Nyonya (Bertha) 'ngomong' ada rencana untuk mengajukan penangguhan, saya katakan berikan saja penjelasan apa alasan penangguhan langsung kepada Ifa," kata Karel dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Karel menjadi saksi untuk ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang bersama-sama dengan Berthalina dan Samsul Hidayatullah didakwa menyuap Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp250 juta untuk hakim Ifa Sudewi sehingga mempengaruhi putusan perkara Saipul.

Dalam dakwaan Kasman, disebutkan bahwa Pada tanggal 10 Mei 2016 sekitar pukul 06.00 WIB Berthanatalia menerima telepon dari Karel Tupu (suaminya) yang menanyakan tentang persidangan perkara Saipul Jamil.

Kemudian Berthanatalia memberitahukan akan menemui Ifa Sudewi pagi-pagi, selanjutnya Karel menyarankan agar menemui Ifa secara langsung tanpa melalui perantara orang lain.

"Jadi tugas saya kan di luar daerah, kalau malam mau tidur kami saling telepon kalau pagi siapa yang bangun pertama itu yang telepon, kami sering komunikasi," ungkap Karel. Menurut Karel, Bertha tidak pernah menceritakan ia sedang menangani perkara Saipul Jamil.

"Saya hanya lihat di pemberitaan saja, lihat di TV tapi tidak pernah ngomong secara spesifik dia (Bertha) menangani perkara Saipul Jamil. karena saya 'commit' apa yang dilakukan saya tidak bicara ke istri.Begitu juga sebaliknya istri saya sehingga sebatas komunikasi suami isri saja tidak ada tekanan tendensi apa-apa hanya ngomong biasa saja," tambah Karel.

Menurut Karel, pembicaraan pada 10 Mei itu hanya mengenai rencana penangguhan penahanan Saipul Jamil. "Untuk mempengaruhi materi perkara tidak ada sama sekali ngomong sebagai suami istri saja, konteksnya saat itu rencana penangguhan penahanan lalu saya tanya apa mau bertemu atau tidak saya tidak ingat, yang jelas mau ajukan rencana penangguhan penahanan," ungkap Karel.

"Bukan memerintahkan mau bertemu ibu Ifa pagi-pagi secara pribadi?" tanya jaksa KPK Afni Carolina.

"Asumsi saya di persidangan, bukan pribadi," jawab Karel. "Pernyataan jangan melalui orang lain?" tanya jaksa Afni.

"Ya maksud saya langsung saya memberikan penjelasan di sidang, tidak ada dalam pikiran saya hanya kasih saran agar berikan alasannya (ke bu Ifa)," jawab Karel.

"Dalam BAP saudara menyebutkan yang saya maksud jangan ke orang lain adalah agar bertanya langsung ke Ifa jangan melalui orang lain yang benar putusan sela atau penanguhan penahanan?" tanya jaksa Afni.

"Tidak pernah soal putusan sela hanya penangguhan penahanan saya pada waktu itu bukan putusan sela melainkan penangguhan penahanan," jawab Karel.

"Di BAP saat diminta menjelaskan percakapan pada 10 Mei pukul 05.42, bapak membuka pembicaraan agar dibicarakan langsung kepada majelis hakim di sidang dan dalam persidangan sebelumnya disampaikan oleh panitera pengganti Dolly Siregar bahwa pada tanggal itu tidak ada sidang Saipul Jamil jadi mengapa langsung bicara mengenai sidang Saipul Jamil?" tanya jaksa Afni.

"Tidak tahu, saya tidak mengikuti sidangnya tapi pembicaraan itu terkait penangguhan penahanan jadi itu pembukaan saja istilahnya 'say hello' saja," jawab Karel.

Perbuatan Bertha, Kasman dan Samsul diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement