REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah kota YOgyakarta akan menghentikan penyaluran biaya operasionaal pendidikan (BOP) bagi SMA/SMK di Kota Yogyakarta. Bahkan Pemkot tidak lagi menganggarkan dana BOP bagi sekolah tersebut tahun depan. Hal ini sebagai ko sekuensi pengambilalihan kewenangan pengelolaan SMA/MA/SMK oleh pemerintah daerah (Pemda) DIY per Oktober 2016.
"Meski kebijakan (ambialih wewenang) di juducial review namun kita tetap tidak menganggarkan tahun depan," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori, Jumat (9/9).
Menurutnya, jika gugatan pemerintaah Surabaya melalui judicial review kebijaan tersebut dimenangkan mahkamah konstitusi pihaknya akan menganggarkan lagi melalui perrubahan(APBDP) tahun depan.
Jumlah dana BOP yang dikucurkan Pemkot Yogya untuk siwa SMA/SMK setiap tahun mencapaoi Rp 45 miliar. Dana ini nanti akan dialihkan untuk peningkatan sarana pprasarana pendidikan bagi SD hingga SMP di Yoggyakarta.
"Untuk apanya nanti ita bahas lagi yang jelas untuk peningkatan prasarana pendidikan," katanya.
Jumlah SMA/SMK di Yogyakarta sendiri mencapai 18 sekolah negeri. Dana BOP yang diterima siswa SMA di Kota Yogyakarta setiap tahun mencapai Rp 1,1 juta per siswa dan untuk SMK lebi tinggi lagi.