REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Pemerintah Kota Surakarta bakal membuat badan usaha menyusul penetapan PT Citra Metro Jaya sebagai pemenang tender pengelolaan TPA Putri Cempo, Jebres, Surakarta. Badan usaha dibuat sebagai operator kerja sama operasional pengolahan sampah di TPA Putri Cempo. Badan usaha tersebut akan dibentuk dalam waktu dekat.
Pemkot Surakarta tengah merancang pengelolaan limbah di TPA Putri Cempo. Nantinya limbah yang ada di TPA Putri Tempo akan diolah sedemikian rupa sehingga menjadi energi listrik.
“Kerja sama yang telah terjalin ddenga investor itu memerlukan sebuah lembaga baru yakni badan usaha. Di mana selanjutnya pengelolaan sampah dan pembangkit listriknya akan dilakukan di bawah lembaga atau badan tersebut,” tutur Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Rabu (7/9).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kontrak kerja sama antara Pemkot Surakarta dengan investor telah berakhir. Maka, kata dia ,lembaga atau badan usaha tersebut berfungsi untuk melanjutkan pengelolaan sampah di TPA Putri Cempo.
Sementara itu dalam kontrak kerjasama pengelolaan limbah sampah di TPA Putri Cempo, kata Rudy, investor sudah menyanggupi penanaman modal sebesar Rp 417 miliar. Dana tersebut kata dia akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur pengolahan sampah. PT Citra Metro Jaya menjalin kerja sama untuk pengelolaan sampah tersebut selama 20 tahun ke depan.
“Nantinya sampah akan diubah menjadi energi listrik dengan metode plasma grasifikasi, sekitar 250 ton sampah akan diolah tiap harinya,” tuturnya. Ia pun menargetkan peningkatan pengolahan sampah dua tahun kedepan bisa mencapai 1.000 ton perhari. Hal ini sesuai Perpres 18/2016 tentang pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di Surakarta.
Kendati demikian ia menjamin adanya pembangkit listrik yang di operasikan di TPA Putri Cempo tidak akan membahayakan dan mengganggu warga sekitar.