Senin 05 Sep 2016 13:38 WIB

Ahok Marah Disebut Setujui Perubahan Kontribusi Tambahan Reklamasi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri sidang sebagai saksi kasus suap Raperda Reklamasi atas terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri sidang sebagai saksi kasus suap Raperda Reklamasi atas terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku marah besar ketika menerima laporan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Tuty Kusumawati.

Dalam laporan tersebut disebut Ahok telah menyetujui perubahan angka kontribusi tambahan sebesar 15 persen menjadi lima persen. Tuty mengaku mendapat informasi tersebut dari Kepala Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI, Mohamad Taufik.

"Saya marah besar. Saya enggak pernah menyetujui perubahan itu atas bincang-bincang apapun dengan Taufik," kata Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi dengan terdakwa Sanusi di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (5/9).

Ahok mengaku heran mendengar namanya disebut telah menyetujui perubahan angka kontribusi tambahan tersebut. Menurutnya, orang bodoh sekalipun tidak akan menyetujuinya, karena sama saja perubahan tersebut adalah menukar emas dengan perunggu.

"Orang bodoh sekalipun gak akan mau menukar emas dengan perunggu walaupun warnanya sama," ucapnya.

Sanusi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Suap yang diterima adalah terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dimana Ariesman ingin tambahan kontribusi dalam Raperda sebesar 15 persen x NJOP dihilangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement