Jumat 02 Sep 2016 18:47 WIB

Yusril Pastikan Lawan Ahok di Sidang Pleno Gugatan Cuti

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Ilham
Ahok vs Yusril Ihza
Foto: Republika/Wihdan/Raisan Al Farisi
Ahok vs Yusril Ihza

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra siap hadir dalam sidang pleno pengujian UU terkait cuti kepala daerah yang kembali ikut pilkada. Mantan Menkum HAM itu menyatakan sudah mendaftar sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian UU yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke MK.

"Sidang plenonya akan dimulai Senin, 5 September. Insya Allah saya hadir," kata Yusril dihubungi Republika.co.id melalui telepon, Jumat (2/9).

Yusril berharap dalam sidang pleno nanti akan ada adu argumentasi secara intelektual yang menarik semua pihak. Apa yang dicari dalam persidangan MK sebutnya adalah keadilan agar norma konstitusi tertuang ke dalam norma UU secara benar.

Yusril berkeyakinan, MK akan mengedepankan keadilan dan konstitusionalitas norma UU dalam setiap pengujian UU. Dengan demikian, tidak ada subyektivitas dalam mengambil keputusan. "Saya mengajak, untuk menegakkan hukum dan konstitusi secara benar dan adil dan MK adalah The Guardian of The Constitution itu," kata Yusril.

Ditanya mengenai keinginan pihak Ahok agar MK menolak keinginan Yusril menjadi pihak terkait dalam uji UU Pilkada, Yusril menjawab sambil tertawa kecil. Dia mengatakan, hukum acara MK berbeda dengan hukum acara PTUN.

Dalam hukum acara PTUN, sebut Yusril, ketika seseorang memohon untuk ditetapkan sebagai tergugat intervensi, hakim akan meminta tanggapan penggugat dan kemudian membuat penetapan menerima atau menolak permohonan untuk ditempatkan sebagai tergugat intervensi. Sementara di MK, prosedur seperti itu tidak ada.

Jika ada permohonan untuk menjadi pihak terkait, maka hakim MK membahas permohonan itu dalam rapat permusyawaratan hakim di luar sidang. "Jadi tanpa perlu meminta tanggapan dari pemohon uji materil," kata Yusril. Tentu saja, kata dia, hakim MK akan menilai apakah pemohon untuk menjadi pihak terkait relevan atau tidak dengan perkara. Kalau mereka menilai relevan, maka hakim akan langsung mengabulkannya.

Yusril merasa heran atas kekhawatiran pihak Ahok terhadap dirinya jika dia maju sebagai pihak terkait. Padahal, sebut Yusril, posisi dirinya dengan Ahok sama-sama sebagai bakal calon gubernur DKI dan belum sebagai cagub.

"Kalau dalam posisi demikian Ahok punya legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU, maka mengapa saya harus dianggap tidak punya legal standing untuk maju sebagai pihak terkait? Ahok ada-ada saja, hehehe," Yusril tertawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement