Senin 12 Feb 2018 16:33 WIB

Bawaslu Jabar Ingatkan Semua Paslon Urus Cuti Pilkada

Paslon juga diminta urus surat pengunduran diri dari instansi masing-masing.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Empat pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berswafoto usai melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung, Kamis (11/1).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Empat pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berswafoto usai melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung, Kamis (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, mengingatkan KPU dan setiap pasangan calon beserta timnya untuk mengurus izin cuti resmi atau mengundurkan diri pada kepala daerah yang mengikuti Pilgub Jabar 2018. Para calon yang harus cuti adalah Deddy Mizwar sebagai Wakil Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi sebagai Bupati Purwakarta, Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung, Uu Ruzhanul Ulum cuti sebagai Bupati Tasikmalaya, dan Ahmad Syaikhu sebagai Wakil Wali Kota Bekasi.

Harminus mengatakan, surat lainnya yang harus diurus adalah surat pengunduran diri dari DPR RI dari Tubagus Hasanuddin dan pengunduran diri Anton Charliyan dari Polri. Surat tersebut paling lambat harus diterima 28 Mei 2018. Sedangkan, Ridwan Kamil yang juga merupakan PNS harus menyertakan surat pengunduran diri.

Menurut Harminus, Bawaslu sudah mendapatkan konfirmasi semua calon telah menyerahkan semua pengunduran diri. Yakni, baik dari DPR RI maupun PNS Polri. "Pengajuan sudah ada, kalau yang pengajuan pengunduran lembaga asal belum turun, batas waktu 30 hari sebelum pencoblosa 28 Mei. Bawaslu ingatkan jangan lampaui," katanyam

Untuk Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, kata dia, tak ada izin cuti. Karena, 7 Februari sudah habis masa jabatannya. "Sedangkan Demiz, Uu, Emil, Syaikhu izin cuti sudah ada," tegasnya.

Harminus pun mengingatkan semua pasangan cabug/cawagub agar setelah ditapkan tak ada istilah sosialisasi. Tapi, adanya istilah kampanye yang berlaki mulai 15 Februari sampai tiga hari sebelum pencoblosan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement