Sabtu 07 Jul 2018 15:05 WIB

KPU: Menteri Nyaleg tidak Perlu Mundur, Tapi Harus Cuti

Tidak ada aturan yang tegas mengatur menteri harus mundur saat maju sebagai caleg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ani Nursalikah
Komisioner KPU Hasyim Azhari.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Komisioner KPU Hasyim Azhari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan menteri yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tidak harus mundur dari jabatannya. Namun, dia harus melakukan cuti pada saat kampanye nanti.

"Kalau menteri mau daftar sebagai caleg dan yang bersangkutan itu pengurus parpol, maka dia tidak harus mundur, dan proses berjalan," ujar Hasyim kepada wartawan ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu sore (7/7).

Meski demikian, Hasyim mengingatkan menteri tetap harus cuti pada saat kampanye untuk kepentingan pemilihan legislatif (pileg) mendatang. Izin kampanye ini nantinya akan dilakukan sesuai aturan yang ada.

"Izin kampanye juga akan diatur supaya dalam menjalankan cuti kampanye tidak mengganggu jalannya institusi pemerintahan," kata Hasyim.

Pasal 240 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menjelaskan tentang syarat pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Salah satu syaratnya terdapat pada huruf k, yakni harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, pengunduran diri itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan/pejabat BUMS. Menteri tidak disebut sebagai salah satu pihak yang harus mengundurkan diri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan tidak ada aturan yang secara tegas mengatur menteri harus mengundurkan diri saat maju sebagai caleg. Meski begitu, seorang menteri tetap harus melakukan cuti untuk kampanye pemilihan caleg (pileg).

"Kalau cuti kampanye, pejabat negara harus cuti, tetapi di hari kerja. Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada yang secara tegas mengatur bagaimana menteri yang mencalonkan diri sebagai caleg. UU hanya mengatur bagaimana aparatur pejabat negara lainnya dalam hal ini ASN, pejabat eselon I atau Direktur Jenderal, harus berhenti (mengundurkan diri)," ujar Bahtiar kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jumat (6/7).

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mempertimbangkan untuk ikut dalam bursa pemilihan caleg dalam pemilu 2019 mendatang. Puan mengatakan, kemungkinan dirinya akan maju di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah.

"Masih saya pertimbangkan, ya (dapil) Jateng," ujar Puan ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat.

Puan mengatakan, dia tidak akan mundur dari posisinya sebagai menteri jika maju dalam bursa pemilihan legislatif. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkannya mundur dari jabatan menteri jika Puan berpartisipasi dalam bursa pemilihan legislatif. Namun, Puan memastikan dia tetap akan meminta izin kepada Presiden Joko Widodo.

"Kan tidak ada aturannya bahwa kemudian harus mundur (dari jabatan menteri) atau tidak, namun tentu harus seizin presiden," kata Puan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement