Ahad 05 Mar 2017 14:59 WIB

Kemendagri Sebut Cuti Pejawat tak Butuh Surat

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan pihaknya belum memutuskan siapa yang akan ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menyusul cuti Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjalani kampanye. Plt Gubernur DKI Jakarta rencananya ditunjuk dari pejabat eselon I di lingkungan Kemendagri.

Dikonfirmasi pada Ahad (5/4), Sumarsono mengatakan sudah mendapat informasi mengenai keputusan aturan cuti pejawat untuk mengikuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Karena itu, akan ada Plt Gubernur yang akan ditunjuk untuk menggantikan posisi pejawat sebagaimana saat masa kampanye putaran pertama lalu.

Namun, Sumarsono belum dapat memastikan siapa yang akan ditunjuk menjadi Plt Gubernur. "Belum tahu, masih menanti keputusan Mendagri," tuturnya lewat pesan singkat kepada Republika.co.id.

Ia hanya memastikan jika Plt Gubernur DKI akan ditunjuk dari pejabat eselon satu di Kemendagri. Sementara itu, mengenai surat permohonan izin cuti, pihaknya menyatakan pejawat tidak perlu mengajukannya kepada Kemendagri.

"Tidak harus ada permohonan karena sudah diatur dengan peraturan sebagai sebuah konsekuensi bagi pejawat saat Pilkada," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan penyerahan surat cuti paslon pejawat dilakukan pada hari pertama kampanye. KPU DKI Jakarta masih menanti surat izin cuti pejawat pada masa kampanye dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sumarno menegaskan, pejawat wajib cuti selama masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, yakni sejak 7 Maret hingga 15 April 2017. Ketetapan itu berdasarkan SK Nomor 49 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua yang berpedoman kepada pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Jadi, tentu pejawat akan cuti selama masa kampanye. Penyerahan surat izin cutinya itu pada hari pertama kampanye," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Ahad.

Dia menjelaskan, pengajuan surat cuti dari paslon pejawat diberikan kepada Kemendagri. Setelah Kemendagri menerbitkan surat izin cuti, surat tersebut akan ditujukan kepada paslon. "Tembusannya nanti akan diberikan kepada KPU. Jadi insyaallah Mendagri pasti menerbitkan surat izin cuti sesuai aturan," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait pengajuan surat cuti oleh paslon pejawat. "Namun, kami yakin pejawat akan mematuhi sesuai ketentuan sebagaimana saat putaran pertama lalu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement