Jumat 22 Feb 2019 14:08 WIB

KPU: Menteri yang Kampanye Sebaiknya Cuti

Jika ada dugaan pelanggaran kampanye para menteri, masyarakat bisa melaporkan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan para menteri sebaiknya cuti jika akan melakukan kampanye pemilu. Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran kampanye  para menteri, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu.

"Jika (menteri) terlibat dalam kampanye kan ada aturannya. Misalnya cuti atau jika tidak ingin layanan publik terganggu, bisa mengambil (waktu kampanye) pada Sabtu dan Ahad," ujar Pramono kepada wartawan d Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).

Baca Juga

Karena itu, dirinya menyarankan agar menteri mengurus cuti. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan pelayanan kepada masyarakat dan kampanye.

Sementara itu, disinggung tentang kejadian beberapa menteri yang menyampaikan pernyataan diduga kampanye terselubung, Pramono menyerahkannya kepada Bawaslu.

"Dilaporkan ke Bawaslu saja. Sebab itu merupakan kewenangan Bawaslu. Terkait bahasa-bahasa yang digunakan (para menteri), biarkan Bawaslu menilai," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 32 Tahun 2018. Di dalamnya tercantum aturan bagi pejabat negara dan pejabat daerah yang terlibat dalam kampanye.

Aturan ini tercantum pada pasal 35,36 dan 37 PP tersebut. Permohonan cuti para menteri dan pejabat setingkat menteri akan diproses oleh menteri bidang pemerintahan dan kesekretariatan negara.

Kemudian, menurut PP ini, menteri atau pejabat setingkat menteri, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Selain itu, PP ini menegaskan, presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam melaksanakan kampanye memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement