Kamis 01 Sep 2016 13:33 WIB

LPSK Siap Dampingi Anak Korban Prostitusi Gay

Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi
Foto: Reuters dan sumber lain
Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mendampingi dan membantu pemulihan psikologis anak yang menjadi korban prostitusi gay.

"LPSK siap membantu institusi yang menangani kasus itu sesuai dengan tugas fungsinya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/9).

Semendawai menuturkan, LPSK bersedia membantu Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Sosial RI untuk menangani dan melindungi anak korban prostitusi sesama jenis tersebut.

Semendawai menuturkan LPSK dapat berperan mendampingi dan memulihkan medis psikologis agar hak anak sebagai korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan, sehingga para korban prostitusi gay itu dapat memberikan keterangan pada peradilan yang aman dan nyaman.

"Dalam keadaan aman dan nyaman tersebut diharapkan korban bisa memberikan keterangan untuk mengungkap kasus ini dengan tuntas," ujarnya.

Semendawai menyebutkan korban yang masih di bawah umur itu khawatir mengalami trauma, sehingga membutuhkan pemulihan medis dan psikologis. Selain itu, LPSK juga dapat memfasilitasi pemenuhan hak psikososial bekerja sama dengan dinas pendidikan agar para korban tetap menjalani kehidupan sosial.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement