Ahad 28 Aug 2016 11:12 WIB

'Tax Amnesty', Pemerintahan Kalap, dan Ketakutan Rakyat Diuber Pajak

Membayar pajak (ilustrasi).
Foto:
Baliho himbauan membayar pajak.(illustrasi:Republika/ Wihdan)

Kehatian-hatian atas kelima pertanyaan itu, barus dijelaskan ke publik paling tidak untuk mengurangi kesan adanya  "teror" yang sedang ditebarkan negara pada rakyatnya. Anggap saja kekeliruan dalam ide dasar UU TA ini sebagai upaya nasional utk menolong APBN yg sedang sekarat, sehingga pemerintah minta bantuan rakyatnya.

Sebab, meski namanya secara undang-undang adalah tebusan pajak tapi bagi rakyat ada yang menganggapnya pajak, ada yang menganggap sedekah, dana patriotisme dan seterusnya, yang penting sukses, terjangkau dan ikhlas?

Di sinilah saya kira Presiden dan DPR perlu turun tangan untuk meluruskan kembali ide dasar TA atau sekurangnya untuk meredakan keresahan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement