Ahad 28 Aug 2016 11:12 WIB

'Tax Amnesty', Pemerintahan Kalap, dan Ketakutan Rakyat Diuber Pajak

Membayar pajak (ilustrasi).
Foto:
Fuad Bawazier

Kini para WP kelas kakap percaya bahwa exchange of information data keuangan/perbankan pada th 2018 itu tidak akan terjadi. Jadi para konglomerat/WP BESAR kini senyum-senyum dan tenang-tenang saja.

Apakah pengusaha-pengusaha besar tersebut akan ikut program Tax Amnesty? Tentu saja ikut! Tapi, hanya formalitas alias kecil saja; yg penting ikut Tax Amnesty (TA) agar bisa mendapatkan Surat Sakti Pajak sehingga tdk lagi diperiksa atau di obok-obok aparat pajak. 

Jadi sementara WP yg besar-besar kini tersenyum, justru rakyat kecil yg kini diuber uber ketakutan. Luar biasa anehnya atau kalapnya pemerintahan ini.

Saran kami, agar TA bisa berhasil maka haruslah adil dan "berperasaan" dalam pelaksanaannya. Pertama,  pastikan dulu bahwa presiden, wakil presiden, para menteri, semua anggota DPR dan DPRD, para guberbnur, bupati, wali kota, para hakim,  jaksa, para jenderal dan politisi, direksi BUMN, polisi, bankers dan semua pejabat negara lainnya tanpa terkecuali, harus terlebih dahulu mengisi atau ikut Tax Amnesty sebagai contoh agar program ini berhasil.

Kedua, menjelaskan dengan tuntas dan jujur pertanyaan-pertanyaan para WP  apakah atas harta-harta sebagai berikut harus dilaporkan dan dibayarkan tebusan pajaknya? Pertama, harta waris. Kedua, harta yang didapat dari sumber pendapatannya bukan objek pajak.

Ketiga, harta yang sumber perolehan hartanya dari penghasilan yg sudah kena pajak seperti gaji, bunga tabungan/deposito di bank?

Keempat, harta yang didapat namun yang sudah kedaluwarsa 5 tahun? Kelima, harta yang berupa tanah atau rumah yang  pembeliannya dari menjual  tanah/ rumah sebelumnya yang atas penjualannya sudah terkena pajak final PPh 5 persen? 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement