Rabu 24 Aug 2016 16:10 WIB

M Sanusi Juga Didakwa Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
 Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Rabu (24/8).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Rabu (24/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi menerima suap senilai Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Dtrategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Selain itu, Sanusi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi.

Penyamaran tersebut dimaksudkan agar harta kekayaan yang dimilikinya seolah-olah bukan dari hasil korupsi. Tak tanggung-tanggung, uang yang disamarkan Sanusi mencapai Rp 45.287.833.773 dan 10 ribu dolar Amerika Serikat.

"Telah melakukan beberapa perbuatan berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan matabuang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ronald F Worotikan di Gedung Tipikor Jakarta,, Rabu (24/8).

Jaksa KPK membeberkan, Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2009-2014 dan 2014-2019, dalam kurun waktu 2009 sampai April 2016 hanya memiliki pengahasilan mencapai Rp 2.237.985.000. Selain itu, Sanusi juga memperoleh penghasilan dari PT Bumi Raya Properti sebesar Rp 2.599.154.602.

Sementara itu, uang sebesar Rp45,3 miliar yang disamarkan Sanusi itu didapat dari beberapa rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta selaku mitra kerja Komisi D DPRD DKI. Para pemberi uang ke Sanusi itu diantaranya Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI antara 2012 sampai 2015 sebesar Rp 21.180.997.275.

Kemudian dari Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak sejumlah Rp 2 miliar. dan dari penerimaan lain sejumlah Rp 22.106.836.498. Kemudian, uantuk menyembunyikan asal uang tersebut, Sanusi membelikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaran bermotor.

Sanusi membeli sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan 'Sanusi Center' di Jalan Mushollah, Kramat Jati, Jakarta Timur seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian. Kemudian,  Sanusi membeli tanah di lokasi yang sama seluas 330 meter persegi.

Selain itu, Sanusi juga membelikan Satuan Rumah Susun non Hunian Thamrin Executive Residence di lantai G Nomor 3A seluas 61,98 meter persegi dan Nomor 3B seluas 120,84 meter persegi dari PT Jakarta Realty.

Sanusi juga menyamarkan uang tersebut dengan membeli tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Tipe 4 Bed Room E seluas 540 meter persegi dengan luas bangunan 219 meter persegi.

"Kemudian terdakwa membeli satu unit Satuan Rumah Susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Blok North Wing, lantai 16 No. 8 tipe Dakota dari PT Cipta Pesona Karya. Kepemilikan atas nama terdakwa," ungkap Jaksa Ronald.

Tak hanya itu, Sanusi juga membeli 2 unit Apartemen Caliia dari PT Indomarine Square, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dia juga membeli satu rumah susun Residence 8 Senopati, Jakarta Selatan.

Lalu, membeli tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F, Kembangan, Jakarta Barat. Kemudian, terdakwa juga membeli rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi.

Selain tanah dan bangunan, Sanusi juga membelanjakan uang itu untuk membeli kendaran bermotor. Diantaranya mobil Audi A5 tahun 2012 dan mobil Jaguar tipe XJL tahun 2013. Sementara sejumlah 10 ribu dolar Amerika Serilat disimpannya di dalam brankas rumahnya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement