Rabu 17 Aug 2016 18:22 WIB

Pelaku Aborsi Menyerahkan Diri ke Polisi

Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG  -- Seorang pelaku aborsi di Kota Palembang menyerahkan diri ke polisi, Rabu (17/8), setelah melarikan diri selama dua bulan. Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Ipda Suldani mengatakan pelaku S (28 tahun) merupakan ibu dari orok bayi yang ditemukan warga berada dalam termos di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak, Kelurahan 14 Ulu.

"Saat ini S tidak ditahan dan hanya wajib lapor, tapi polisi terus melakukan pembuktian dan tersangka bisa dijerat dengan pasal 341 tentang aborsi," kata Suldani.

Warga Desa Tanjung Karang Kabupaten Banyuasin yang indekos di kawasan Plaju ini mengaku setelah kejadian dirinya panik dan sempat melarikan diri ke Jawa Tengah.

Sebelumnya, ia juga mengaku terpeleset dari tangga sebanyak dua kali sehingga mengalami pendarahan dan dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang pada Ahad (11/6). Selain itu, sempat juga membuat surat penolakan untuk dirawat di rumah sakit lantaran kekurangan biaya Rp 2 juta.

"Saya masuk hari Ahad malam dan langsung melahirkan karena kurang bulan akhirnya bayi itu meninggal," kata pelaku. Setelah melahirkan, teman satu kos pelaku Fs menawarkan diri untuk mengubur janin bayi tersebut di kawasan TPU Telaga Swidak dengan meminta upah sebesar Rp 700 ribu.

"Merasa bersalah saya pulang ke Palembang dari Jawa Tengah untuk menyerahkan diri. Bayi itu hasil hubungan dengan Me sekarang dia sudah pergi dan kami tidak berhubungan lagi sejak bulan Februari 2016," kata mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang ini.

Sebelumnya, Fi (23) mengaku jika dirinya hanya disuruh oleh orang untuk menguburkan orok bayi tersebut dengan mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement