Ahad 14 Aug 2016 20:59 WIB

Polisi: Sekolah Membiarkan Siswa Melanggar Lalu Lintas

Red: Ilham
Polisi tengah menertibkan dan memeriksa kendaraan bermotor milik siswa untuk memberantas geng motor yang melibatkan kalangan pelajar.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Polisi tengah menertibkan dan memeriksa kendaraan bermotor milik siswa untuk memberantas geng motor yang melibatkan kalangan pelajar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Garut menilai pihak sekolah maupun orang tua telah membiarkan siswa melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dengan sembarangan menggunakan kendaraan roda dua dan empat tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Diakui atau tidak, saat ini sangat banyak siswa yang tidak memiliki SIM, baik itu pelajar SD, SMP, bahkan juga SMA yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan empat," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, AKP Ardi Wibowo kepada wartawan di Garut, Ahad (14/8).

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelajar yang dengan bebas menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi maupun pulang sekolah. Menurut dia, jika kondisi tersebut terus dibiarkan khawatir akan menimbulkan kecelakaan bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

"Apalagi secara psikologis mereka labil sehingga bisa meningkatkan risiko kecelakaan," katanya.

Ia menyampaikan, jajarannya sudah melakukan berbagai upaya dalam penegakan aturan lalu lintas, seperti menggelar operasi kendaraan di jalanan. Namun upaya kepolisian itu, kata dia, belum dapat maksimal mencegah pelajar yang belum layak punya SIM menggunakan kendaraan.

"Apa yang dilakukan anggota di lapangan tidak akan berdampak banyak jika orang tua cuek dan tutup mata dan telinga menyikapi hal tersebut," katanya.

Ardi menambahkan, jajarannya berencana melayangkan surat ke sekolah-sekolah di Garut untuk melarang siswa menggunakan kendaraan bermotor jika belum punya SIM. Setelah melayangkan surat itu, Satuan Lalu Lintas Polres Garut akan melakukan razia siswa yang menggunakan kendaraan ke sekolah.

"Jika kedapatan tidak memiliki SIM, tentu kita akan memberikan tindakan yang sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan peringatan kepada orang tuanya," kata Ardi.

Ia berharap larangan anak sekolah menggunakan sepeda motor mendapat perhatian dari pemerintah daerah dengan menerbitkan peraturan seperti di daerah lain. "Seperti di Purwakarta (melarang anak sekolah bawa kendaraan), dan itu sepengetahuan saya aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah setempat melalui Bupatinya, bukan dari pihak kepolisian," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement