Jumat 16 Dec 2016 21:20 WIB

Warga Pesimistis E-Tilang Mampu Kurangi Pungli

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
 Petugas menunjukan aplikasi sidang online serta berkas tilang pelanggar lalu lintas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas menunjukan aplikasi sidang online serta berkas tilang pelanggar lalu lintas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung sejak hari ini, Kepolisian RI Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi mulai menjalankan sistem bukti pelanggaran elektronik atau juga dikenal dengan e-Tilang. Di hari pertama penerapan sistem tersebut, masih ada warga yang belum begitu memahami detail prosedur pembayaran denda e-Tilang.

"Saya sudah mendengar kabar tentang pemberlakuan e-Tilang. Tapi saya belum begitu paham prosedur pembayaran tilang lewat aplikasi elektronik itu," ucap salah satu pengguna jalan di Ibu Kota, Vicky Aprinando (34 tahun), kepada Republika.co.id, Jumat (16/12).

Ayah satu anak itu mengaku pernah mendapat informasi tentang sistem e-Tilang dari berita di media daring, beberapa waktu lalu. Namun demikian, Vicky tidak sepenuhnya mengerti bagaimana caranya sistem tersebut bekerja. Menurut dia, Polda Metro Jaya harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga mereka tidak kebingungan ketika harus membayar denda tilang di kemudian hari.

Pengguna jalan lainnya, Abdi Ramran (26 tahun), juga mengaku pernah mendapatkan informasi tentang e-Tilang dari media online. Secara umum, dia memahami cara kerja dan tujuan dari pemberlakuan sistem tersebut. "Yang saya tahu, tujuannya (e-Tilang) itu memungkinkan pembayaran denda secara mudah, sehingga pelanggar lalu lintas tidak mesti menjalani sidang di pengadilan," tutur karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di kawasan Central Park, Jakarta Barat itu.

Kendati demikian, Abdi merasa pemistis jika sistem e-Tilang bakalan mampu mengurangi praktik pungutan liar (pungli) di jalan raya secara signifikan ke depannya. Dia menilai ada atau tidaknya aplikasi itu, tak akan berpengaruh terhadap kegiatan suap-menyuap tilang selama pengguna jalan dan oknum polantas tidak jujur dalam menjalankan sistem baru tersebut.

"Siapa yang bisa menjamin si penindak akan melaksanakan proses penilangan secara jujur? Toh, dengan embel-embel minta maaf dan 'jalan damai' pun aturan tilang di jalan masih bisa dimainkan," ujar Abdi.

Dia menyarankan, Polda Metro Jaya memberlakukan semacam prosedur yang mampu menjadi sarana untuk mengawasi penerapan e-Tilang oleh para penidak (polantas) di lapangan. "Misalnya, dengan membuat aplikasi pengaduan tilang yang bisa diakses langsung oleh pimpinan di jajaran Polda Metro," kata warga Srengseng Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan itu lagi.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubbingakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, sebelumnya menuturkan bahwa penerapan e-Tilang bertujuan untuk efisiensi proses penilangan di jalan-jalan Ibu Kota. Selama ini, kata dia, sistem penilangan menggunakan blangko atau surat tilang. Dengan e-Tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.‬

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement