Selasa 09 Aug 2016 20:22 WIB

Perpanjangan Moratorum Hotel di Yogya Baru akan Dikaji

Rep: Yulianingsih/ Red: Achmad Syalaby
Hotel Tentrem Yogyakarta
Foto: Booking
Hotel Tentrem Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Usulan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta agar Wali Kota Yogyakarta memperpanjang kebijakan moratorium hotel  belum menemukan sinyal terang. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengaku baru akan mengkaji kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

"Kebijakan moratorium itu belum berakhir, masih sampai Desember besok. Baru nanti kita kaji sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Harus ada alasan kuat untuk memperpanjang atau tidak," ujarnya, Selasa (9/8).

Menurut dia, selain mengkaji RTRW, pemkot juga akan mempertimbangkan rata-rata occupancy rate (tingkat hunian hotel). Jika masih di bawah angka ideal sebesar 70 persen, maka kemungkinan memperpanjang moratorium terbuka lebar.

Sebaliknya, jika occupancy rate melampaui angka ideal maka moratorium tak akan dilanjutkan. Dengan begitu mulai tahun 2017 para investor bisa mendirikan hotel baru di Kota Yogyakarta.

Moratorium hotel di Kota Yogyakarta sudah sendiri diberlakukan sejak Januari 2014 berdasar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013. Dengan diberlakukannya moratorium itu, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta tidak menerima permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel baru sejak 1 Januari 2014 hingga Desember 2016.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement