Jumat 29 Jul 2016 18:02 WIB

Jokowi Setujui Pengunduran Diri Sekretaris MA Nurhadi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Pramono Anung
Foto: seskab.go.id
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat permohonan pengunduran diri yang dilayangkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, persetujuan tersebut diberikan Jokowi melalui surat keputusan presiden (Keppres) Nomor 80 TPA 2016.

"Surat itu telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 28 Juli, berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan permintaan saudara Nurhadi," ujar Pramono di ruang kerjanya, Jumat (29/7).

Menurut Pramono, dalam surat permohonan tertanggal 22 Juli tersebut, tidak disebutkan alasan mundurnya Nurhadi dari jabatan strategis di Mahkamah Agung. Dia hanya mengutarakan keinginannya untuk melepas jabatan sekretaris MA mulai 1 Agustus 2016.

"Urusan pengunduran diri itu adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam MA," kata Pramono.

Dengan mundurnya Nurhadi, maka selanjutnya MA akan melakukan penggantian posisi sekretaris sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pramono menjelaskan, ketua MA akan mengajukan tiga nama kandidat untuk dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Selama belum ada sekretaris definitif, Presiden mempersilakan ketua MA untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sekretaris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement