Kamis 28 Jul 2016 21:24 WIB

Bupati Tangerang Diberi Waktu 60 Hari

Rep: c39/ Red: Teguh Firmansyah
Ratusan nelayan dari Dadap yang tinggal di pesisir pantai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (9/5).
Foto: Antara/Lucky R.
Ratusan nelayan dari Dadap yang tinggal di pesisir pantai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar diberikan tenggat waktu 60 hari untuk melaksanakan sembilan rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Rekomendasi tersebut diterbitkan untuk menuntaskan penataan Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Setelah dikeluarkan rekomendasi tersebut, Alamsyah menegaskan pemerintah dan pihak terkait harus menjalankan hal tersebut dalam jangka waktu 60 hari usai rekomendasi dikeluarkan.  Karena, kata dia, hal itu sudah diatur dalam perundangan lembaha negara itu.

"Sesuai UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa rekomendasi ini bersifat wajib dilaksanakan," ujar Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Di tempat yang sama, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan sembilan rekomendasi dari Ombudsman tersebut. "Kita kita sebagai pemda memegang kewenangan di daerah tentunya akan mengikuti tadi rekomendasi rekomendasi tadi yang dikeluarkan Ombudsman," ucapnya.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut tidak hanya untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang saja namun bersifat menyeluruh termasuk Pemerintah Provinsi Banten.

"Kita akan persiapkan poin-poin dari rekomendasi tersebut dengan Pemprov Banten dan pihak terkait sesuai dengan rekomendasi itu tentunya. Secara berkala laporannya akan kita laporkan ke Ombudsman. Setelah 14 hari nanti kita dapat salinannya tentunya akan berjalan," jelas dia.

"Tidak ada setuju atau tidak setuju di sini. Kita akan laksanakan seluruh rekomendasi yang sudah diterbitkan. Kebetulan sekarang kita sedang siapkan anggaran belanja tambahan akhir tahun."

Baca juga, Bupati Tangerang: Bentrokan di Kampung Dadap karena Provokasi.

Sementara  beberapa instansi terkait lainnya yang harus melaksanakan rekomendasi tersebut yaitu Angkasa Pura II (Persero), Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Universitas Gadjah Mada, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement