REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Warga Kampung Baru, Dadap Kabupaten Tangerang didampingi LBH Jakarta dan KIARA mengadu ke Komnas HAM atas tindakan puluhan aparat TNI AD Kodim 0506 Tangerang. Aparat TNI AD Kodim dengan bersenjata lengkap dinilai memasuki pemukiman nelayan Kampung Baru Dadap.
Kuasa Hukum Warga dari LBH Jakarta, Nelson Simamora mengatakan, sejak tanggal 15 Desember 2017 hingga hari ini, Selasa (26/12), aparat TNI AD dari kodim 0506 Tangerang berada dipemukiman nelayan kampung baru dadap. Nelson mengatakan, dalih yang digunakan TNI AD adalah karya bakti TNI puluhan aparat TNI- AD Kodim 0506 Tangerang menjaga proyek pembangunan rumah susun yang dibangun Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
"Warga juga menduga aparat TNI-AD Kodim 0506 Tangerang juga menjaga rencana pembangunan jembatan reklamasi yang menghubungkan pulau C dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 2). TNI-AD Kodim 0506 Tangerang telah mengawal alat-alat berat masuk untuk mendirikan tiang pancang," ujar dia saat dihubungi Republika, Selasa (26/12).
Nelson juga menjelaskan, proyek rusun dan jembatan reklamasi ditolak warga dadap karena tidak memiliki amdal, tidak terbuka dan tidak melibatkan warga. Kehadiran aparat TNI-AD dengan senjata lengkap di wilayah kampung dadap, lanjut dia, membuat situasi mencekam seakan kampung dadap adalah wilayah perang.
"LBH Jakarta dan KIARA menilai pengerahan dan pengunaan kekuatan TNI- AD menjaga proyek rusun dan jembatan bertentangan dengan fungsinya yg diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara," jelas dia.
Masyarakat Kampung Baru Dadap terintimidasi dengan kehadiran TNI- AD, kehilangan hak atas rasa aman sesuai dengan pasal 30 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Oleh karena itu, lanjut dia, warga Kampung Baru Dadap meminta Komnas HAM untuk melakukan tindakan-tindakan memanggil pimpinan TNI-AD Kodim 0506 Tangerang untuk menarik pasukannya dan menghentikan pembangunan proyek rusun dan jembatan reklamasi yang melanggar hak warga.