REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kemunculan saksi yang akan mengungkap kasus vaksin palsu.
"Kami imbau saksi-saksi yang mengetahui praktik tindak kejahatan ini untuk tampil," kata Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai, Selasa (26/7).
Menurut dia, LPSK akan memberi jaminan perlindungan. Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada saksi yang mengajukan perlindungan berkaitan dengan pengungkapan kasus vaksin palsu tersebut. LPSK, kata dia, sedang berkoordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi para korban.
Ia menuturkan peredaran vaksi palsu tersebut cukup luas. Ia menilai masih ada saksi yang belum muncul yang mungkin dapat memberi kontribusi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Jangan sampai yang bersalah lepas dari jerat hukum, jangan sampai peristiwa semacam ini terulang lagi," ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu tersebut. Tiga dari 23 tersangka tersebut berprofesi sebagai dokter.