Senin 25 Jul 2016 13:47 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Gatot Pujo Segera Disidangkan

Gatot Pujo Nugroho
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gatot Pujo Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dijadwalkan dalam pekan ini akan menyidangkan perkara mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial senilai Rp2,8 miliar tahun 2013.

"Memang direncanakan pada Minggu ini juga," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, Senin (25/7).

Pelimpahan berkas perkara kasus korupsi Gatot, menurut dia, sudah diterima PN Medan, Jumat (22/5) dari Kejaksaan Negeri Medan.

"Kemudian, PN Medan juga telah menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Sumut," ujar Erintuah.

Ia menyebutkan, Majelis Hakim yang menangani perkara Gatot, yakni Janiko Girsang (Ketua Majelis) juga Wakil Ketua PN Medan, Berlian Napitupulu (Hakim Anggota) dan Meri Purba (Hakim Anggota).

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan itu, telah siap menyidangkan perkara korupsi tersebut," kata Erintuah.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dibawa Tim Kejagung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan tiba di Medan, Selasa (19/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian, Gatot langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus menyelesaikan administrasi dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Medan.

Kejagung menetapkan tersangka terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Edi Sofyan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013. Sedangkan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut Edi Sofyan telah dihukum 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar dan membayar denda Rp200 juta.

Sementara, Gatot Pujo Nugroho dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Gatot disangkakan tidak menyerahkan kepada SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat penyaluran dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut. Kerugian akibat penyaluran dana hibah dan bansos tersebut, diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp2,1 triliun.

Dalam kasus dana bansos itu, Kejagung telah memeriksa sebanyak 274 orang saksi. Gatot Pujo Nugroho menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam kasus penyuapan Hakim PTUN Medan

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement