Ahad 26 Jun 2016 04:43 WIB

Pemkot Depok Meminimalkan Praktik Jual Beli 'Bangku Sekolah'

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016/2017.

"Ini guna meminimalisir terjadinya praktik jual beli bangku sekolah," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris seusai buka puasa bersama di Balaikota Depok, Sabtu (25/6).

Menurut Idris, pihaknya akan mengikuti aturan yang berpatokan pada standar dan ukuran siswa tak mampu yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami ikut aturan Pemerintah Pusat. Bagi yang sudah ada yang punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Perlindungan Sosial (KPS) maka kartu itulah yang akan diberlakukan di PPDB," jelas Idris.

Lanjut dia, terkait agar penerimaan 20 persen siswa tidak mampu, nantinya juga harus berdasarkan standar nilai. "Tidak semua kami terima tanpa ada standar. Jadi harus ada standar penerimaan siswa tidak mampu yang 20 persen," terang Idris.

Idris mengutarakan, jika ada siswa miskin yang tidak bisa masuk sekolah negeri, maka nantinya akan diarahkan agar masuk ke sekolah swasta dan akan disubsidi.

"Kami akan berikan subsidi dari alokasi APBD Depok untuk siswa miskin yang bersekolah di sekolah swasta," tuturnya.

Diharapkan dia, pelaksanaan PPDB 2016 ini tidak ada lagi kecurangan berupa titip-menitip siswa di sekolah negeri yang ada di Depok.

"Kami telah menandatangani pakta integritas untuk menolak adanya siswa titipan dan menolak suap," tegas Idris.

Pendaftaran PPDB pada 27-28 Juni 2016, pengumuman PPDB pada 29 Juni 2016. Daftar ulang pada 30 Juni 2016-1 Juli 2016. Adapun hari pertama masuk sekolah pada Tahun Ajaran 2016/2017 yakni 18 Juli 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement