REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk membuat aturan yang melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja sebelum Lebaran.
"Perlu ada aturan yang melarang perusahaan mem-PHK atau memutus kontrak pekerja pada H-30 hingga H+15. Aturan tersebut lebih diperlukan pekerja daripada sekadar posko dan peraturan menteri yang tidak bertaring di hadapan pengusaha," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (24/6).
Iqbal mengatakan lebih dari seribu buruh kontrak yang sudah bekerja bertahun-tahun di salah satu perusahaan di Tangerang diputushubungankerjakan oleh pengusaha. Dia menyakini hal itu merupakan modus untuk menghindari pembayaran THR sesuai aturan, yaitu H-7.
"Itu modus yang sudah berulang-ulang setiap tahun dilakukan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dan peraturan tentang THR yang baru justru melegitimasi hal itu," tuturnya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR menyatakan pengusaha yang mem-PHK buruh kontrak sebelum Lebaran tidak wajib membayar THR.
Hal serupa juga terjadi pada 700-an buruh di Subang. Pengusaha telah menyatakan tidak mau membayar THR. "Dua contoh kasus itu bisa dipastikan tidak tercatat di posko THR Kemenaker dan tidak ada tindakan apapun kepada pengusahanya," ujarnya.