Kamis 23 Jun 2016 21:42 WIB

Pemkot Sukabumi: Perda Dibatalkan Pusat Tanpa Koordinasi

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Perda (ilustrasi)
Foto: Berita
Perda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak dua peraturan daerah (perda) Kota Sukabumi dicabut pemerintah pusat. Pembatalan perda tersebut dinilai akan menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) Sukabumi mengalami penurunan.

Dua perda yang dibatalkan pemerintah pusat itu yakni Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi dan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Keduanya masuk dalam daftar perda yang dibatalkan pemerintah pusat sebanyak 3.143 perda.

‘’Perda dibatalkan pusat tanpa koordinasi dengan pemkot,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan Kamis (23/6).

Pembatalan dua perda ini dinilai akan berpengaruh pada daerah. Misalnya perda tentang pajak hiburan. Muraz mengatakan, pembatalan perda tersebut akan menurunkan pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan.

Terlebih kata Muraz, Kota Sukabumi yang wilayahnya sedikit ini sangat menggantungkan pendapatan daerah dari bidang jasa, layanan, dan perdagangan. Salah satunya dari sektor pajak hiburan.

Rencananya ujar Muraz, Bagian Hukum Pemkot Sukabumi akan melakukan pengkajian terkait dibatalkannya perda tersebut. Hal ini untuk menentukan langkah berikutnya terkait pembatalan perda.

Muraz menuturkan, sejatinya keberadaan perda hiburan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya. Khususnya dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun  2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anggota DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari mengatakan, kalangan dewan juga akan melakukan kajian terhadap pembatalan dua perda oleh pemerintah pusat. "Kami akan melakukan kajian kenapa pemerintah pusat membatalkan perda itu,’’ cetus dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement