Kamis 15 Jun 2017 04:35 WIB

Kemendagri Sayangkan Putusan MK Soal Pembatalan Perda

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Kabul Astuti
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan  kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah tingkat Provinsi. Dengan keputusan MK yang final mengikat, maka Kemendagri akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan perda-perda.

Walau keputusan MK final, tapi Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini," kata Mendagri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (14/6) malam.

Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, MK menghapus kewenangan Mendagri membatalkan perda Provinsi.Sebelumnya MK juga telah mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda tingkat kabupaten/kota. MK berpandangan kewenangan membatalkan perda merupakan ranah Mahkamah Agung.

Tjahjo mengatakan, tanpa pengawasan, perda-perda tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan/kebijakan pemerintah pusat. "Program kebijakan strategis pemerintah pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah dan program daerah harus selaras dengan program pemerintah pusat sesuai dengan sikon budaya dan geografis kebutuhan masyarakat di daerah," katanya.

Tjahjo pernah mengutarakan pengawasan dan pembatalan perda melalui mekanisme uji materi di MA cenderung membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jumlah perda sangat banyak. Meskipun demikian, pemerintah pasti memiliki cara lain untuk mengawasi perda-perda.

Kemendagri, kata dia, akan memperkuat hal-hal berkaitan fasilitasi dan penerbitan nomor registrasi perda, serta mengintensifkan pelatihan penyusunan perda, agar perda-perda selaras dengan program pemerintah pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement