Rabu 10 Jul 2019 17:34 WIB

Pemkot Malang Resmi Cabut Empat Perda

Pencabutan perda sudah sesuai dengan ketentuan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Friska Yolanda
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang resmi mencabut empat perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (10/7).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang resmi mencabut empat perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mencabut empat peraturan daerah (Perda) dan perubahan satu raperda. Kegiatan yang dihadiri sejumlah pimpinan fraksi dan eksekutif ini dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (10/7).

Adapun empat Perda yang resmi dicabut antara lain Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang Konservasi Air dan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Tanah. Lalu Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Menjadi Kewenangan Daerah dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Sementara satu lainnya, raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang pajak daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menegaskan, perubahan dan pencabutan Perda di Kota Malang jelas memiliki alasan di dalamnya. Salah satu di antaranya perihal masalah surat izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).

"Permendagri mengatakan bahwa sekarang sudah dalamm memiliki sebuah usaha tidak memerlukan lagi HO atau izin gangguan," kata Wasto saat ditemui wartawan di sela-sela Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (10/7).

Sementara ihwal pengendali dari gangguan-gangguan lingkungan, Wasto mengungkapkan, ini sudah ditemukan solusinya. Masalah tersebut telah tersalurkan pada izin lingkungan. Beberapa di antaranya pada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Berdasarkan ketentuan tersebut, perihal izin dan retribusi HO telah hilang. Hal ini berarti telah menciptakan sebuah peluang iklim usaha bisnis yang tidak memberatkan. "Baik dari sisi waktu maupun pembebanan pembiayaan kepada para wirausahawan," tambah Wasto.

Sementara ihwal pencabutan Perda pengelolaan air tanah, Wasto mengatakan, ini sudah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Kewenangan yang berpindah ke provinsi membuatnya tak memiliki kewajiban lagi. Urusan otonomi di bidang air bawah tanah sudah bukan kewenangan kepala daerah tingkat kota maupun kabupaten.

Selain itu, Pemkot Malang juga akan mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Menurut Wasto, salah satu faktor perubahannya karena penghapusan piutang. Masalah ini ternyata telah membebani secara akuntansi pada pembukuan piutang daerah. 

Wasto menyontohkan di mana Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) bertugas mendata warisan piutang PBB saat ditangani pemerintah pusat. Kala itu, kata dia, obyek dan subyek pembahasannya tidak jelas. "Namun dalam pembukuan yang kita terima dari pusat itu piutang, sehingga perlu ada sebuah dasar hukum dalam rangka untuk menghapus piutang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang obyek dan subjeknya tidak jelas," tegasnya.

Wali Kota Malang, Sutiaji berharap, pencabutan empat perda dapat bermanfaat di masa mendatang. "Dan pada Perda perubahan kedua diharapkan dapat memberikan kepastian hukum di Kota Malang," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement