Jumat 24 Jun 2016 11:51 WIB

Mendagri: Pembatalan Perda tak Berdampak Kerugian Daerah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Angga Indrawan
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pembatalan perda perda tak berdampak pada kerugian daerah. Sebab, tujuan utama dari pembatalan perda perda yang bermasalah justru untuk melayani masyarakat.

Tjahjo mengatakan, pembatalan perda dilakukan untuk kepentingan daerah. Apabila ada anggapan merugikan daerah maka Tjahjo membuka pintu diskusi untuk membahas poin poin mana saja yang merugikan daerah.

"Ini dinamis kok, ekonomi ini dinamis. Pergerakan daerah dinamis. Pergerakan masyarakat juga dinamis," ujar Tjahjo, Jumat (25/6).

Tjahjo mengatakan, pintu kompromi memang dibuka terkait pembatalan perda ini. Sebab, menurut Tjahjo kebijakan pusat tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya dukungan daerah. Daerah juga termasuk bagian dari pusat.

"Penguatan otonomi juga pemerintahan yang efektif dan efisien yang ingin kita tumbuhkan," ujar Tjahjo.

Kebijakan ini menurut Tjahjo juga tak lepas dari arahan Presiden terkait agenda untuk deregulasi dan optimilaisasi infrastruktur. 3.000 perda dianggap perlu dirampingkan agar tak ada tumpang tindih dan penyalahgunaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement