REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menjabarkan substansi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Hal itu penting dilakukan sebelum pencabutan peraturan daerah (Perda) tersebut.
Pasalnya, kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan jika belum dijabarkan atau dipaparkan substansi Pergub yang telah disahkan Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu tersebut, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) belum akan dicabut.
"Hari Senin pekan depan mudah-mudahan selesai. Sementara sekarang ini masih vakum, belum ada layanan yang diberikan karena Perda belum dicabut, Pergub sudah disahkan. Senin kita minta dipaparkan dulu Pergubnya. Baru kita sepakat Perda dicabut," ujar Pantas di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Atas belum adanya penjabaran yang merupakan salah satu cara sosialisasi dari Pergub tersebut, Pantas mengatakan bahwa pihaknya akhirnya menunda sementara pembahasan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ. Karena mereka menilai telah terjadi tumpang tindih hukum. "Terlebih secara hirarki payung hukum kedudukan Perda lebih tinggi dari Pergub," ucapnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda Ferrial Sofyan mengaku kecewa terhadap penetapan Pergub tersebut sebelum dikonsultasikan dengan Bapemperda. "Sebelumnya kita buat jadwal sepakat hasil dari Kementerian itu disampaikan dulu kepada kita. Apakah ada perubahan atau tidak dari bahasan. Kalau semua sesuai, kita cabut Perdanya. Barulah bisa mengesahkan Pergub," katanya.
Ferrial juga menekankan Pergub belum bisa dipakai, sebab kedudukan hukum Perda lebih tinggi. Karenanya Pemprov DKI harus membedah isi-isi Pergub yang sampai saat ini belum pernah dipaparkan kepada Bapemperda.
"Penerapan Pergub padahal masih ada Perda nomor 1 tahun 2014 ini tidak bisa dan akan menjadi masalah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengaku siap menjabarkan isi Pergub nomor 31 tahun 2022 pekan depan. Dia juga menjelaskan meskipun telah ditetapkan, namun Pergub itu belum dipublikasi sampai Perda itu resmi dicabut.
"Saya enggak publikasi karena kami punya komitmen tidak akan publikasi sebelum ini (Perda) dicabut supaya tidak menimbulkan kericuhan. Sekali lagi saya pastikan itu tidak akan dipublikasi sebelum dicabut," ucapnya.
Sejauh ini, mekanisme pencabutan Perda RDTR-PZ sudah melalui sejumlah tahapan mulai dari Penyampaian Gubernur atas pencabutan Perda pada 1 Agustus 2022 lalu. Kemudian dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi serta Jawaban Gubernur pada 3 Agustus lalu.