Rabu 27 Nov 2019 00:43 WIB

Tiga Perda Kota Malang Disahkan

Tiga Perda tentang perindustrian perdagangan, perubahan nama PDAM, dan PB BPR

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Malang di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Malang, Senin (25/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Malang di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Malang, Senin (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (25/11). Peraturan-peraturan tersebut antara lain tentang Perindustrian dan Perdagangan, perubahan nama PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Tugu Artha menjadi Perseroan BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang.

"Ini sebagai wujud nyata kebersamaan kita semua dalam melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dapat disetujui. Untuk selanjutnya Perda ini mengikuti proses lebih lanjut untuk segera dianggarkan," kata Wali Kota Malang, Sutiaji dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (25/11).

Sutiaji menjelaskan, UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan beserta perubahannya telah memberikan tuntutan pada daerah untuk segera mengatur dan menyesuaikan aturan. Salah satu di antaranya mengenai perdagangan dan perindustrian.

"Maka perdagangan yang merupakan penggerak utama perekonomian tidak hanya sebatas aktivitas perekonomian yang berkaitan dengan hal-hal terkait dengan ketentuan-ketentuan selanjutnya," jelas Sutiaji.

Sementara mengenai Perda Perusahaan Daerah Air Minum Tugu Tirta, Sutiaji menegaskan, juga telah mengalami perubahan sesuai aturan. Lembaga ini telah disesuaikan badan hukumnya dari perusahaan daerah menjadi Perumda. Begitu pula perubahan BPR Tugu Artha Sejahtera menjadi Perseroan. Dengan adanya pengesahan sejumlah Perda, Sutiaji berharap, lembaga-lembaga terkait mendapatkan jaminan kepastian hukum.

"Dan menjadi pedoman penyesuaian atau perubahan badan hukum dengan Perumda dan Perseroan," jelas Sutiaji.

Di kesempatan lain, Juru bicara Fraksi PDIP, Feri Kurniawan menyatakan kesetujuannya terhadap penetapan tiga Ranperda Kota Malang. Akan tetapi, dia mengaku, memiliki beberapa catatan yang perlu diperhatikan Pemkot Malang. Salah satunya pemberdayaan pasar dalam Perda Perindustrian dan Perdagangan.

Menurut Feri, Pemkot Malang harus lebih berkomitmen dalam membina pasar tradisional.  Pemerintah perlu melakukan sejumlah terobosan agar pasar rakyat dapat bersaing dengan toko modern. Dengan demikian, aktivitas jual-beli di pasar tradisional dapat berjalan semakin baik ke depannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement