Ahad 26 Jun 2016 18:32 WIB

Kemendagri Siapkan Penjelasan Pembatalan Perda ke Daerah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Angga Indrawan
Perda (ilustrasi)
Foto: Berita
Perda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit mengatakan saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan penjelasan terkait perda perda yang dibatalkan. Dari 3.143 tersebut nantinya akan diklasifikasi dan dijelaskan alasannya.

Sigit menjelaskan, nantinya penjelasan tersebut akan langsung diberikan ke pemda pemda daerah. Nantinya, akan ada penjelasan rigid seperti apa bentuk klasifikasi dan penjelasan alasan mengapa ada pembatalan tersebut.

"Kita sudah sampaikan, pembatalan ini karena memang kita hendak melaksanakan undang undang. Agar peraturan pemda tidak bentrok dengan UU diatasnya. Penjelasan terkait perda sedang disiapkan utk segera dikirim ke daerah," ujar Sigit kepada Republika, Ahad (26/6).

Terkait masa tenggang 14 hari untuk pemda mengkaji perda perda yang dibatalkan, Sigit mengatakan hal tersebut merupakan permintaan dari daerah sendiri. Pada rakornas, Kamis (23/6) lalu semua sudah disepakati.

"Perda 3143 yang dibatalkan adalah sesuai usulan dari pemda (prov dan kab/kota). Jadi tidak logis kalau ada pemda yang mau menggugat terhadap pembatan 3143 perda ini," ujar Sigit.

Hal ini juga diamini oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah, Sumarsono. Sumarsono mengatakan, daerah meminta waktu sekitar 14 hari untuk internalisasi, sinkronisasi dan dan sosialisasi dengan Kabupaten Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement