Jumat 07 Apr 2017 17:11 WIB

Fahri Hamzah Tanggapi Pencabutan Kewenangan Mendagri Batalkan Perda oleh MK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam putusannya, MK membatalkan pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang artinya melarang kewenangan mencabut Perda.

"Saya setuju itu. Jangan mau enaknya aja mau menertibkan daerah dengan menggunakan tangan besi, main cabut-cabut saja. Orang bahas Perda itu mahal, menyerap aspirasi rakyat," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/4).

Menurutnya, kewenangan Mendagri mencabut Perda di pemerintah tingkatan bawahnya membuat posisi DPRD seolah diabaikan. Padahal keberadaan DPRD sendiri berasal dari pemilihan masyarakat, berbeda dengan Mendagri yang dipilih oleh Presiden.

Ia berharap dengan posisi tersebut, DPRD menjalankan fungsi legislasi secara penuh. "Tapi kekuatan rakyat itu disitu seperti dihempaskan begitu saja, usulan saya mereka itu legislatif penuh. Mereka yang bisa nangkap aspirasi masyarakat," kata Fahri.

Ia juga menilai kekhawatiran Mendagri akibat dibatalkannya kewenangan tersebut yakni menghambat investasi tidak beralasan. Menurutnya, jika pun ada Perda dinilai menghambat investasi, masih ada proses judicial review (JR) atas Perda yang dinilai bermasalah ke Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement