Rabu 22 Jun 2016 18:33 WIB

Ketua Majelis Hakim: Vonis Saiful Jamil Sudah Sesuai Kesepakatan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/6).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim perkara asusila artis Saiful Jamil pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi mengatakan vonis terhadap terdakwa Saipul sudah sesuai dengan ketetapan dan fakta persidangan. Ia juga membantah putusan yang dijatuhkan dipengaruhi pihak lain di luar persidangan.

"Vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap SJ sudah berdasarkan hasil kesepakatan dan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan," ujarnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (22/6).

Ifa mengatakan, kesepakatan yang dimaksud yakni rapat musyawarah majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Rapat musyawarah majelis hakim itu kata Ifa, dilakukan sehari sebelum vonis dijatuhkan di persidangan dan disepakati oleh seluruh anggota majelis hakim.

"Vonis itu berdasarkan musyawarah majelis hakim tanggal 13 (Juni) sore secara sepakat dan tidak ada (perbedaan pendapat)," katanya.

Sementara, mengenai tidak dipakainya pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 dalam vonis kasus Saipul Jamil, Ifa mengatakan hal tersebut disesuaikan dengan fakta persidangan.

"Memang ada unsur-unsur yang tidak terbukti dari pasal 82 dan pasal 290 juga sama tidak terbukti, sehingga tidak bisa diterapkan sehingga kita gunakan pasal 292," jelasnya.

Lebih lanjut Ifa membantah jika perkara yang ditanganinya dikaitkan dengan kasus dugaan suap pihak pengacara Saipul kepada Panitera PN Jakut, Rohadi. Menurutnya, ia tidak pernah berkomunikasi dengan kedua pihak tersebut selama menangani kasus Saipul.

"Yang jelas saya tidak pernah berkomunikasi apapun dengan Rohadi terkait perkara ini," katanya lagi.

Meski begitu, Ifa mengakui kenal dengan Rohadi dan kerap berkomunikasi sehari-hari dengannya. Namun komunikasi itu kata Ifa, hanya sebatas hubungan kerja, mengingat Ifa sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Jakut.

"Kalau hai, selamat pagi, selamat siang Bu itu biasa, tapi komunikasi tentang perkara itu tidak pernah sama sekali," kata perempuan yang kini menjabat Ketua PN Sidoarjo tersebut.

Adapun, penyidik KPK memeriksa Hakim Ifa Sudewi sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait perkara asusila artis Saipul Jamil pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ifa yang merupakan Ketua Majelis Hakim perkara Saipul itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia (BN), yang dalam kasus ini merupakan kuasa hukum dari Saipul Jamil.

Diketahui dalam OTT terhadap Panitera PN Jakut ini, KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak pengacara dan kakak dari terdakwa Saipul Jamil dari komitmen fee senilai Rp 500 juta.

Seperti diketahui, pasca tangkap tangan pada Rabu (15/6) KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Saipul sendiri telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun kurungan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement