REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Kepolisian Daerah Lampung menyita ribuan pil ekstasi dari kamar indekos di Jalan Pangeran Emir M Noor Kota Bandarlampung. "Ya benar, Sabtu (18/6) lalu kami telah menangkap target operasi berinisial SP di kamar indekos Jalan Pangeran Emir M Noor Bandarlampung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Augustinus Barlianto Pangaribuan di Bandarlampung, Selasa (21/6) malam.
Pihaknya masih melakukan pengembangan penanganan terkait dengan kasus tersebut, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Tersangka masih dalam proses pemeriksaan petugas kami, karena ada dugaan pelaku merupakan salah satu anggota jaringan Lapas Wayhui," katanya.
Dia mengatakan bahwa semua masih dalam pemeriksaan karena berdasarkan informasi kasus itu ada kaitannya dengan jaringan atau pengendalian narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas). Terkait dengan kepemilikan ribuan pil ekstasi tersebut, Dirnarkoba Polda Lampung itu, mengatakan petugas juga masih melakukan pendalaman. "Masih didalami, kami belum bisa memastikan milik siapa, dugaan kami milik dia (SP, Red)," katanya.
Pada kesempatan sebelumnya, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin mengatakan akan mengoptimalkan kinerja jajarannya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Provinsi Lampung. "Provinsi Lampung secara tegas telah menyatakan perang terhadap peredaran narkoba, dan salah satunya adalah dengan membentuk Satuan Tugas Antinarkoba hingga ke pelosok desa se-Provinsi Lampung," kata dia.
Bahkan, ia saat pencanangan Satgas Antinarkoba di Lampung Timur, menyatakan akan memberi penghargaan kepada siapapun yang dapat menangkap atau memberikan informasi terkait dengan keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan narkoba. "Saya akan beri reward bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi terkait adanya keterlibatan aparat polisi dalam peredaran narkoba," ujarnya.