Senin 20 Jun 2016 13:19 WIB

Panitera Rohadi Ikut Campur di Kasus Saipul Jamil

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tim pengacara terdakwa Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis menyebut Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terlalu ikut campur. Hal ini dapat dilihat dari upaya Rohadi untuk meringangkan hukuman Saipul Jamil meskipun ia bukan panitera pengganti kasus tersebut.

"Di sini kita bisa lihat siapa yang aktif. Kalau berdasarkan fakta, aktifnya berada di oknum Panitera Penggati PN Jakut, karena yang menangani kasus SJ adalah DS (Doly Siregar) Tapi kok dia enggak ada hubungannya, ikut cawe-cawe. di situ kita lihat aktifnya dia," ujar Nazarudin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6).

Namun, Nazarudin menilai uang ratusan juta yang disita KPK pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) bukanlah suap, melainkan gratifikasi terhadap penyeleggara negara. Menurutnya, uang itu diberikan sebagai hadiah atas telah diputusnya perkara tersebut.

"Saya tegaskan dan garisbawahi kepada teman-teman bahwa ini bukan suap, ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara," kata Nazaruddin.

(Baca juga: KPK: Saipul Jamil Jual Rumah untuk Suap Panitera)

Kasus ini bermula dari tangkap tangan Tim Satgas KPK terhadap Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi pada Rabu (15/6). KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak pengacara dan kakak dari terdakwa Saipul Jamil dari commitment fee senilai Rp 500 juta.

KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Berthanatalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Adapun kasus asusila Saipul sendiri telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun kurungan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement