Kamis 16 Jun 2016 18:38 WIB

KPK: Saipul Jamil Jual Rumah untuk Suap Panitera

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang

tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara pelecehan seksual pedangdut

Saipul Jamil (SJ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap diduga

dilakukan keempatnya untuk meringankan hukuman terhadap SJ.

Keempatnya yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi

(R), dua pengacara pedangdut Saipul Jamil (SJ) yakni Berthanatalia Ruruk

Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K), dan Samsul Hidayatullah (SH) yang

merupakan kakak kandung dari SJ.

Wakil Ketua Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan dalam OTT tersebut

turut diamankan uang sebanyak Rp 250 juta yang diduga merupakan uang suap

dari pihak SJ kepada Rohadi. Diduga, uang tersebut merupakan uang pribadi

dari SJ.

‎"Sumber uang suap sementara memang dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual

rumahnya untuk ini. Tapi sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," kata

Basaria dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).

Atas temuan informasi itu, KPK membuka kemungkinan untuk menetapkan SJ

sebagai tersangka suap. Apalagi setelah diketahui uang suap berasal dari SJ.

‎"Penetapan tersangkanya nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu

kepada yang bersangkutan. Akan kita kordinasi untuk menghadirkan yang

bersangkutan,‎" ucap Basaria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement