Kamis 16 Jun 2016 18:16 WIB

MA Bakal Berhentikan Panitera PN Jakut Tertangkap KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberhentikan sementara panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bila sudah ada pernyataan dari KPK yang bersangkutan sebagai tersangka, maka Mahkamah akan berhentikan yang bersangkutan untuk sementara," ujar Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (16/6).

Suhadi kemudian menambahkan bahwa bila pengadilan sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan untuk seterusnya dari jabatannya sebagai panitera PN Jakarta Utara.

Terkait dengan uang yang diduga suap sebesar Rp 350 juta, Suhadi mengatakan belum tahu pasti mengenai hal tersebut. "Saya belum tahu pasti, tapi dari media saya baca demikian," ujar dia.

KPK pada Rabu (15/6) telah mengamankan dua orang dalam operasi tangkap tangan, beserta uang yang diduga suap sebesar Rp 350 juta. Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan dua orang yang tertangkap tangan tersebut adalah seorang pemberi atau kuasa hukum, sementara penerimanya adalah seorang panitera.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menyimpulkan status orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement