Kamis 16 Jun 2016 08:17 WIB

KPK Tentukan Status Panitera PN Jakut

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan seorang pengacara tertangkap tangan tim satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/6). Status keduanya pun akan ditentukan hari ini, Kamis (16/5).

"(Hari ini) Ada gelar perkara. Pagi menjelang siang akan ada pertemuan khusus tentang ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6) malam.

(Baca juga: KPK Tangkap Tangan Panitera PN Jakut Terkait Saipul Jamil?)

Syarief mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut. Apalagi gelar perkara belum dilakukan dan pimpinan KPK pun mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR ketika OTT terjadi.

"Bahwa benar ada orang yang ditangkap. Tapi siapa-siapa yang terlibat, kami belum tahu. Dengar-dengar ada kasus suap yang berhubungan degan kasus seorang entertainer. Belum tahu persis," kata Syarief.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan uang sebanyak Rp 350 juta turut diamankan tim satuan tugas KPK dalam OTT tersebut.

"Detailnya belum tahu, tapi ada uang yang diamankan juga," katanya.

Diketahui pada Rabu (15/6) siang tim satgas KPK menangkap tangan panitera muda PN Jakut berinisial R terkait transaksi suap. Diduga transaksi suap berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan artis berinisial SJ.

Pada perkara tersebut, panitera muda itu diduga berupaya mengamankan perkara tersebut. Adapun perkara SJ sendiri diketahui telah diputus oleh Majelis Hakim dimana ia diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement