REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, meminta para pengusaha di Kota Bandar Lampung memberikan hak karyawan/pekerja berupa tunjangan hari raya (THR) dua pekan sebelum Lebaran.
“Perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu kepada pekerjanya, 14 hari sebelum Idul Fitri,” kata Herman, Rabu (15/6).
Menurut mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung ini, pemberian THR sudah sesuai aturan ketenagakerjaan. Seluruh perusahaan wajib memberikan THR tepat waktu agar pekerja/karyawannya dapat mempersiapkan diri menghadapi Lebaran.
“Karyawan juga ingin mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya, apalagi sekarang kebutuhan pokok tinggi,” ujarnya.
Ia berharap perusahaan tidak mengulur waktu membayarkan THR pekerjanya hingga sepekan menjelang Lebaran. Menurut dia, bila ada perusahaan yang telat memberikan THR pekerja, pekerja dapat membuat laporan ke instansi terkait, agar segera direspon dan diberikan tindakan dan sanksi.