REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Kepolisian Resor Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menyelidiki kasus seorang kakek berinisial An (60) yang diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap bocah, Ab (10) di Desa Belilik, Kecamatan Namang.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Frenky Yusandhy melalui Kapolsek Namang Ipda Bobory Niko mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan kasusnya terus diselidiki serta akan diproses hingga ke pengadilan. "Kasus ini terungkap dua minggu yang lalu, pelaku ditangkap di rumahnya yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban dan perbuatan itu sudah berlangsung selama satu tahun lebih," katanya di Koba, Sabtu (11/6).
Ia mengatakan, perbuatan menyimpang yang dilakukan seorang kakek yang sudah duda itu terungkap saat polisi menemukan sebuah adegan video pencabulan yang direkam oleh tetangga korban. "Video itu sengaja direkam oleh tetangga korban namun saat itu belum berani melaporkan ke pihak kepolisian, setelah perbuatan itu terjadi berulang kali baru kemudian si perekam video melaporkan kepada kami," jelasnya.
Ia menjelaskan, setelah diselidiki maka diketahui pelakunya adalah seorang pria tua yang tinggal sendirian di rumahnya karena sudah bercerai dengan istrinya sejak lima tahun lalu. "Kami langsung meringkus pelaku di rumahnya dan mengakui perbuatan itu dilakukan sudah lama dengan mengancam korban dan memberikan uang Rp 10 ribu setelah melakukan pencabulan," ujarnya.
Ia mengatakan, polisi mengusut kasus tersebut juga berdasarkan laporan orang tua korban beberapa waktu yang lalu karena curiga dengan perkembangan tubuh anaknya dan gunjingan dari tetangga. "Perbuatan ini tentu sangat memalukan dan merusak masa depan generasi muda. Kasusnya langsung diproses dan segera disidangkan," ujarnya.