REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Enam anak laki-laki di kelurahan Cibodasari kecamatan Cibodas menjadi korban pencabulan dari kakek berusia 62 tahun. Dachlan mengimingi korban dengan bermain Play Station gratis dan uang di rental Play Stasion yang dijaganya.
"Yang bersangkutan melakukan pencabulan memegang atau mempermainkan alat kelamin anak anak itu untuk kepuasan hasrat dari tersangka," papar Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi pada wartawan di Polres Metro Tangerang, Selasa (6/3).
Kejadian berlangsung pada Jumat (2/3) pagi. Bermula dari tersangka yang tiba-tiba melakukan pencabulan pada R (13) dan kepergok adik korban, N (10 tahun). N kemudian melapor pada orang tuanya.
Dari laporan orang tua R, ternyata ada enam korban lain. Yakni H (10), P (13), Z (11), R (13), A (13) dan O (10). Sejak membuka rental PS pada 2016, Dachlan mengaku sudah tujuh kali melakukan pencabulan.
Dari tempat kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa sepotong kaus, sepotong celana, satu set Play Station, sebuah bantal dan satu dus jajanan. Menurut Wakapolres, keluarga korban mengaku kesal dan korban diberi trauma healing dari Polres Metro Tangerang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat 76 E jo pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara dengan denda sampai 5 miliar rupiah," lanjutnya.
Ayah dari tiga anak dan kakek tiga cucu ini akan diperiksa lebih lanjut oleh psikolog atas kelainan seksual yang dideritanya. Dachlan mengaku bahwa hasratnya sebagai pedofil semakin muncul ketika sang istri mengalami menopause tiga bulan lalu.
Tidak hanya itu, tersangka mengaku mengalami kelainan seksual. Dia merasa puas dengan anak laki-laki dibanding perempuan. "Sejak kecil memang suka pakai baju perempuan. Saya berusaha untuk jadi lelaki sejati," aku Dachlan.