REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Samuel Leatemeia (76 tahun), seorang kakek yang mencabuli anak di bawah umur pada akhir 2016 lalu, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Ambon, Novi dan Ingrid Louhenapessy. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Samuel mencabuli anak di bawah lima tahun di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Rizal Ely yang menyampaikan pembelaan secara lisan dalam persidangan tersebut meminta majelis hakim yang diketuai S.M.O Siahaan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap kliennya. Sebab, terdakwa mengaku menyesal mencabuli bocah tersebut. "Terdakwa yang sudah berusia lanjut ini telah mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Rizal Ely.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas diri terdakwa.