Kamis 20 Jan 2022 18:20 WIB

Kuli Bangunan Cabuli Bocah 4 Tahun Sudah Ditahan

Saat ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui perbuatan cabulnya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG -- Kasus pencabulan terhadap bocah berusia 4 tahun terjadi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) viral di media sosial, Rabu (19/1). Polisi mengatakan telah menangkap tersangka berinisial S (41 tahun) dalam kasus tersebut yang diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan.

"Sudah ditangkap, dari malam Ahad (15/1/2022) sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan. Ya benar, sebagai kuli bangunan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

Aldo menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Rabu (5/1) lalu. Menurut keterangan yang diperoleh, mulanya korban diiming-imingi cokelat oleh tersangka. Saat merasa bisa dikuasai, tersangka melakukan aksi meraba-raba korban hingga melakukan pencabulan.

Dia mengatakan, saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka mulanya tidak mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencabulan tersebut. Namun, setelah ada bukti, yang bersangkutan tak bisa mengelak perbuatannya dan akhirnya dilakukan penahanan.

"Kita lakukan visum pertama di RSUD, tidak ada luka. Kita lakukan cek ke RSCM, nah di situ ada luka. Karena belum ada alat bukti itu pelaku enggak mau mengakui perbuatannya. Setelah hasil itu keluar baru dia enggak bisa mengelak lagi," jelasnya.

Pihak kepolisian lantas melakukan gelar perkara dan akhirnya menaikkan status kuli bangunan tersebut sebagai tersangka. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemberkasan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

"Kita lengkapi berkasnya, kalau sudah lengkap kita limpahkan ke Kejaksaan, untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak Tentang Perbuatan Cabul. Adapun ancaman hukuman penjaranya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement