REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel sebuah bangunan gudang yang tengah proses pembangunan di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Tangsel, Banten. Bangunan yang berdiri persis di pinggir jalan besar tersebut telah dibangun sejak sekitar tiga bulan yang lalu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel Suherman mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran bangunan seluas 1.300 meter persegi itu tidak berizin.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab dari bangunan tersebut, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan penindakan.
"Kami dari Gakumda, penegak perundang-undangan sudah memanggil dua kali sejak awal Januari (2022), tapi pihak pengusaha tidak memberi keterangan. Sehingga dari pimpinan kami disuruh menyegel sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Suherman di lokasi penyegelan, Rabu (19/1).
Pelanggaran yang dilakukan diketahui terkait Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan gedung. Tepatnya pelanggaran Pasal 140 juncto 13A.
Suherman menerangkan, pihaknya memperoleh informasi bangunan yang tidak berizin tersebut dari laporan masyarakat. Berdasarkan pengecekan dan penelusuran yang dilakukan, pihaknya mencatat adanya kegiatan operasional pembangunan gudang yang dilakukan oleh puluhan pekerja.
Penyegelan tersebut, lanjut Suherman, dilakukan selama proses perizinan yang dilakukan pihak penanggung jawab bangunan atau pengusahanya diselesaikan. Sehingga tidak ada penindakan berupa pembongkaran atau apapun.
"Kalau pembongkaran kayaknya tidak karena infonya sudah sesuai dengan GSB (garis sempadan bangunan) kurang lebih 15 meter dari jalan. Nunggu perizinan saja nanti," kata dia.
Mandor yang bekerja membangun gudang tersebut, Zulham (46) mengatakan, bangunan gudang dibangun sejak tiga bulan yang lalu. Ada puluhan orang yang dipekerjakan dalam pembangunannya yang diketahui keseluruhannya berasal dari daerah Sumatera Utara.
"Mulai sekitar tiga bulan yang lalu. Targetnya lima bulan. Yang bekerja dari medan semuanya, ada surat perjanjian kerja. Jumlahnya 22 orang," kata dia.
Zulham menyebut dirinya hanya bekerja sesuai dengan arahan dari pemilik atau pengusaha bangunan tersebut. Dia mengklaim, upaya mendapatkan perizinan sudah dilakukan, namun kenyataannya belum mendapatkan perizinan.