REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia dan menjaring puluhan muda-mudi diduga melakukan kegiatan prostitusi. Razia tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di rumah kos-kosan atau penginapan di kawasan Pamulang dan Ciputat, Kota Tangsel, Provinsi Banten, Kamis (13/1/2022) malam WIB.
"Kami melakukan razia di titik yang diindikasi adanya titik prostitusi. Ada dua TKP (tempat kejadian perkara) yang kita sasar. Di dua TKP kita temukan bukti adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak usia muda," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana di Kota Tangsel, Jumat (14/1).
Di TKP pertama, yakni di salah satu kos-kosan di kawasan Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Satpol PP menjaring sebanyak 15 perempuan dan sembilan orang laki-laki. Sementara di TKP kedua, yakni di sebuah tempat penginapan harian di wilayah Ciputat, jumlah yang terjaring sebanyak enam orang perempuan dan enam orang laki-laki yang diduga pasangan tidak sah.
"Kalau kita lihat, indikasi penyedia jasa ini melalui aplikasi. Dan anak-anak yang terjaring terbukti usia muda dan belum memiliki identitas, seperti KTP dan SIM," tutur Sapta. Puluhan orang yang terjaring tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangsel.
Dalam razia itu, sejumlah barang bukti disita, di antaranya alat kontrasepsi. Sapta memastikan, jajarannya bakal melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, seperti pengelola atau pemilik kos-kosan atau penginapan yang menjadi lokasi praktik prostitusi, termasuk resepsionisnya.
"Tentu akan kita lidik, BAP (berita acara pemeriksaan), minta keterangan. Kita bisa perjelas apakah ada indikasi perdagangan orang atau ada yang lain. Tentunya kalau ada indikasi perdagangan orang kita akan bekerja sama dengan pihak polres dan bidang perlindungan anak untuk menanganinya," jelasnya.
Sapta menambahkan, pihaknya juga akan memanggil para orang tua dari remaja yang terjaring dalam razia untuk diberi pembinaan. Pemberitahuan kepada orang tua agar dimaksudkan anak muda itu jera mengulangi perbuatannya.
"Kita panggil orang tuanya karena wajib mengetahui. Dan tentu nanti aparatur setempat, RT, RW, kenapa sampai ada lokasi hunian di perkampungan ada kos-kosan berubah fungsi," kata Sapta.