REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang remaja warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat berinisial J (15 tahun), ditangkap Polres Sukabumi Kota, Jumat (9/12). J diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
"Untuk korbannya ada enam anak yang rata-rata berusia empat hingga 10 tahun," kata AKP M Devi Farsawan, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota di Sukabumi.
Menurutnya, J ternyata merupakan korban terpidana Andri Sobari alias Emon (26 tahun), yang merupakan pelaku pelecehan seksual kepada puluhan bocah di Sukabumi pada 2014 lalu. Saat ini Emon tengah menjalani hukuman selama 17 tahun.
Pelaku melakukan aksi bejat kepada rekan-rekannya di kolam renang maupun WC umum yang tidak jauh dari TKP pelecehan seksual yang dilakukan Emon. Remaja ini merupakan anak broken home yang orang tuanya bercerai serta ibunya nikah dan tinggal besama ayah tirinya.
J yang tinggal hanya dengan neneknya sehingga aktifitasnya tidak terpantau serta kurang perhatian dari kedua orang tuanya. "Saat ini, kami masih menunggu hasil visum para korban dan untuk kelanjutan proses hukumnya, karena pelaku merupakan anak di bawah umur kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas)," tambahnya.
Herawati mengatakan, yang lebih mengejutkan tenyata satu dari enam korban J, juga menjadi pelaku pelecehan seksual kepada dua anak lainnya sehingga jika dijumlahnya korbannya ada delapan anak. Tidak menutup kemungkinan jumlah korbannya akan bertambah.
Ia mengimbau kepada warga yang anaknya diduga menjadi korban pelecehan seksual segera melapor untuk mempercepat penanganan. "Kami juga berkoordinasi dengan intansi terkait lainnya, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur," katanya.